Find Us On Social Media :
Acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di Jakarta, Selasa (20/06). (LPS)

Gelar Pertemuan Tahunan dengan Stakeholders, LPS Sosialisasikan Mandat Baru Undang-Undang P2SK

Saortua Marbun - Selasa, 20 Juni 2023 | 15:50 WIB

Sonora.ID - Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

"UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujar Purbaya dalam jumpa pers usai acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di Jakarta, Selasa (20/06)

Purbaya melihat bahwa keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

"Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," tambah Purbaya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Sebut Inklusi Keuangan Syariah Nasional Masih Rendah, Baru Mencapai 12,12%

'Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami. LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," ucap Purbaya.

Hadir dalam pembukaan diskusi yang mengusung tema Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 yang digelar di St Regis, Jakarta, juga menghadirkan pembicara Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Sekretaris KSSK Arif Wibisono.

Dalam diskusi yang juga menjadi agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.