Sonora.ID - Umat muslim akan merayakan Idul Adha yang menjadi waktu untuk berkurban hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah atau tiga hari tasyrik, yaitu 11-13 Dzulhijjah.
Berkurban di bulan Dzulhijjah atau saat Idul Adha ini menjadi salah satu amalan umat muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah S.W.T.
Setelah berkurban nanti, umat muslim yang melaksanakannya pun akan membagikan daging kurban kepada orang-orang sesuai dengan syariat Islam.
Tentu saja, umat muslim wajib mengetahui ketentuan pembagian daging kurban agar tetap dengan syariat yang sudah diajarkan dalam Islam.
Orang-orang yang berhak menerima daging kurban itu sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Baca Juga: Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban: Benarkah Itu?
- Shohibul Kurban, yaitu orang yang berkurban dan berhak mendapatkan daging kurban sebanyak 1/3 dari hasil pemotongan sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad ketika Nabi Muhammad S.A.W bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya".
- Kerabat (Tetangga dan Teman), jumlah yang diberikan pada kerabat sebanyak 1/3 bagian meskipun kerabat berkecukupan sekali pun.
- Fakir Miskin, yaitu pihak yang berhak menerima daging kurban sebanyak 1/3 bagian sesuai dengan firman Allah S.W.T dalam QS. Al-Hajj:28 yang berbunyi, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir,".
Setelah mengetahui orang-orang yang berhak menerima daging kurban, kamu bisa menyimak ketentuan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam berikut ini.
1. Hewan Kurban Disembelih Sesuai dengan Waktu Pelaksanaan
Waktu penyembelihan hewan kurban sendiri dilaksanakan setelah Sholat Idul Adha, yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik ke depannya, yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
2. Pembagian Berat Daging Kurban Harus Adil