Find Us On Social Media :
Gunawan Mashar, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar (Sonora.ID)

KPU: 768 Bacaleg DPRD Kota Makassar Belum Penuhi Syarat, Ini Sebabnya

Muhammad Said - Kamis, 22 Juni 2023 | 17:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 768 bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar belum memenuhi syarat.

Hal ini setelah KPU setempat melakukan verifikasi administrasi.

Total ada 829 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik, peserta pemilu 2024.

"Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujar Gunawan Mashar, anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dia menjelaskan hal ini disebabkan seiring ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Idul Adha 2023, Makassar Butuh 3.600 Hewan Kurban

"Itu masih perlu diperbaiki, belum memenuhi syarat," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/6/2023).

Gunawan merincikan dari jumlah 768 yang belum memenuhi syarat diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal.

"Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023,"

KPU menyebutkan hasil verifikasi administrasi vermin ini akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar.

"Kita serahkan pada tanggal 24 Juni nanti," tutupnya.