Makassar, Sonora.ID - Belum lama ini, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 273.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp343.619.000
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp232.758.749.
Perang terhadap rokok ilegal ini pun menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemprov Sulsel akan menindak tegas penjual maupun importir rokok ilegal.
Hal itu ditegaskan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Dipasok dari Pulau Jawa, Kalsel Jadi Tujuan Pemasaran Rokok Ilegal
Acara tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP Kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya.
Andi Darmawan mengatakan, penegakan Perda tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.
"Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok," ungkapnya.
Ia tak menampik, saat ini masih sering ditemukan adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya terlarang untuk dijual atau dipasarkan.