Sonora.ID - Apa saja isi dekrit presiden 5 Juli 1959 yang menyebabkan berlakunya kembali UUD 1945? Berikut sejarahnya.
Di masa pemerintahan demokrasi parlementer terjadi kegagalan konstituante untuk menyusun Undang Undang Dasar yang baru.
Situasi negara Indonesia yang semakin tidak menentu membuat Kepala Staf Angkatan Darat, Letjen A. H. Nasution mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik terhitung sejak 3 Juni 1959.
Ketua Partai Nasional Indonesia, Soewirjo mengirimkan surat kepada Presiden Soekarno yang sedang berada di Jepang.
Surat tersebut berisi anjuran agar presiden mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 dan membubarkan konstituante.
Anjuran ini pun dipertimbangkan oleh Presiden Soekarno di mana akhirnya dikeluarkan dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Pancasila: Ciri, Prinsip dan Aspeknya
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan (dekrit) yang dikenal sebagai dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan isi:
- Pembubaran konstituante
- Berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Adapun isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang lengkap sebagai berikut: