Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang 3 cara membuat kartu keluarga online dengan mudah.
Saat ini, masyarakat memiliki kemudahan dalam melakukan proses pendaftaran Kartu Keluarga (KK) secara online melalui perangkat telepon seluler (HP).
Sebelum adanya layanan pendaftaran KK secara online, prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mengurus dokumen-dokumen terkait di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, proses pendaftaran KK dapat dilakukan dengan mudah melalui HP yang dimiliki oleh setiap individu dan memastikan tersedianya kuota internet.
Tidak hanya akta kelahiran, sekarang Kartu Keluarga (KK) juga dapat diurus secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil secara fisik.
Dalam hal ini, persyaratan untuk melakukan pendaftaran KK secara online sama dengan proses pembuatan secara konvensional atau offline.
Lantas bagaimana 3 cara membuat kartu keluarga online dengan mudah tersebut? Dilansir dari sosok.grid.id Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Momen Haru Nek Satinem di Usia 105 Akhirnya Miliki KTP dan KK
Syarat Daftar KK untuk Pasangan yang Baru Menikah:
- Fotokopi KK orangtua masing-masing pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orangtua.
- Fotokopi surat nikah kedua orangtua.
- Fotokopi surat nikah pasangan yang akan mengurus KK baru.
- Fotokopi akta kelahiran jika ada.
- Surat pengantar dari RT/RW.
Kemudian, daftar KK secara online ini bisa dilakukan melalui 3 cara, yakni situs Kemendagri dan Disdukcapil atau lewat aplikasi.