Banjarmasin, Sonora.ID – Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2023 di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera dimulai, yakni mulai 1 hingga 31 Juli 2023.
Di provinsi dengan ibu kota Banjarbaru ini, lokus wilayah pra pelaksanaan pemutakhiran data adalah di Kabupaten Balangan.
Saat Kick Off Pemutakhiran PK Tahun 2023 di Banjarbaru, pada Selasa (27/06), Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Eni Gustina mengatakan, untuk mengawali pemutakhiran data keluarga, pihaknya memastikan kesiapan lapangan, keterlaksanaan seluruh bisnis proses pengumpulan data, serta memastikan aplikasi dan infrastruktur TI berjalan.
“Setelah semua tahapan persiapan itu rampung, telah dilakukan pengumpulan data secara serentak sejak 20 hingga 30 Juni 2023,” ujar Eni.
Saat ini, lanjut Eni, seluruh provinsi sudah mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran data keluarga, seperti saat ini di Provinsi Kalsel telah dilakukan Sosialisasi Pemutakhiran PK23 agar dapat memanfaatkan data PK21 yang dimutakhirkan setiap tahunnya untuk perencanaan dan pengambilan keputusan serta penelitian terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga: BKKBN Fokuskan Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 di 13.263 Desa
“Bapak Ibu di Perwakilan BKKBN Kalsel dan OPD KB Kabupaten Kota dapat menyiapkan serta mengoordinasikan secara berjenjang seluruh tahap mulai persiapan, pelaksanaan, diseminasi hingga evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Kalsel, Ramlan mengharapkan kepada masyarakat untuk memberikan data yang valid dan benar dalam pendataan keluarga tahun ini.
Ditegaskannya, pemutakhiran Pendataan Keluarga tidak akan berhasil tanpa kerja keras, loyalitas dan pemahaman kader pendata dalam mewawancara keluarga. Sehingga, kader pendata ini harus menguasai substansi terkait indikator kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
“Pada saat pengumpulan data ke keluarga responden diharapkan dilakukan dengan benar,” tandasnya.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota setiap tahun untuk memutakhirkan hasil Pendataan Keluarga.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News