Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun Tahun 2023 bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Area Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (4/7/2023).
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 memang ditujukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Maka dari itu kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa.
Penandatanganan Berita Acara dilakukan Langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Prov. Kalbar Andi Hamzah, S.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalbar Ir. Yuslinda, M.M., dan Kepala Bappeda Prov. Kalbar yang diwakili Kepala Bidang.
Baca Juga: Inflasi Indeks Harga Konsumen di Kalbar 4,10% YoY
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengatakan untuk tahun ini Desa Mandiri kita bertambah 291. Ini capaian yang sangat bagus, menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten seluruh Kalbar untuk mengubah status Desa.
"Jadi untuk di Kalbar ini Desa Sangat Tertinggal sudah tidak ada, adapun yang ada hanya tersisa sekitar 14 atau 16 Desa yang masih berstatus Desa Tertinggal dan diharapkan Kalbar bisa menuntaskan status Desa Tertinggal tersebut ke Desa Mandiri," ungkap Gubernur Sutarmidji.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa KPK meminta setiap Kabupaten ada Desa percontohan antikorupsi. Sehingga nantinya semua aparatur Desa bisa bekerja dengan baik khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
"Kalau berdasarkan surat dari KPK ada satu Desa yang menjadi contoh, maka kalau bisa saya maunya ada 877 Desa itu, jadi Desa antikorupsi. Jangan satu Kabupaten satu Desa percontohan, kalau bisa semua Desa begitu ada korupsi di situ status desanya yang mandiri copot dan turunkan saja. Maka dari itu saya akan usulkan 877 itu jadi Desa antikorupsi," ucapnya.
Baca Juga: PLN Terima 86 Sertifikat Tanah dari Gubernur Kalbar
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode tersebut, juga memberikan masukan ataupun pola kepada Pemerintah Pusat bahwa Desa yang sudah berstatus Desa Mandiri seharusnya semakin tinggi dan semakin besar dana Desanya. Apresiasi kepada Desa yang status sangat Tertinggal harusnya tidak sama dengan Desa Mandiri.