Cirebon, Sonora.ID - Oknum guru honorer di salah satu SD di Kota Cirebon yang melakukan pencabulan anak dibawah umur dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Oknum guru SD yang mencabuli muridnya sendiri tersebut berinisial TH (26 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan tindak pencabulan terjadi di salah satu penginapan di Kedawung Kabupaten Cirebon pada Kamis, 25 Mei 2023.
"Awalnya tersangka mengajak korban melalui pesan WhatApp untuk bertemu, setelah bertemu lalu mampir ke minimarket di daerah Pilang," kata Ariek, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Oknum Honorer Selewengkan Dana Kelurahan! Seperti Ini Siasatnya
Dari minimarket tersebut, tersangka membawa korban ke penginapan OYO di kawasan Tuparev Kecamatan Kedawung untuk mencabuli korban.
"Usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun lalu korban diantarkan pulang," ucapnya.
Korban pulang dalam keadaan menangis dan bercerita ke orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Cirebon Kota.
"Tersangka awalnya tidak mengakui, Namun pelaku dan korban terekam CCTV saat berada di minimarket sebelum membawanya ke penginapan," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.