Find Us On Social Media :
Illustrasi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum (Freepik)

Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Lengkap dengan Fungsinya

Alifia Astika - Jumat, 7 Juli 2023 | 08:31 WIB

Sonora.ID - Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai "Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Lengkap dengan Fungsinya".

Pancasila menjadi salah satu sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia bahkan menjadi landasan ideologi bangsa.

Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat (3) yang mana sesuai dengan ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:

"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."

Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila ke-3 di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat

Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Dalam hal ini makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia adalah Pancasila bermakna sebagai norma dasar yang dijadikan sebagai pusat atau induk dari berbagai tatanan norma di Indonesia.

Dilansir dari jurnal Pancasila sebagai sebuah Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018) yang dikarang oleh Faris Yonas Bo’a, jika dikaitkan dengan sumber hukum Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.

Ada tiga kualitas materi Pancasila, yakni:

- Muatan filosofis bangsa Indonesia