Jakarta, Sonora.ID – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah ditetapkan, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 dan telah ditempel di masing-masing Kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta.
“Seluruh warga DKI silahkan datang langsung ke Kelurahan untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap atau melalui alamat website di cekdptonline.kpu.go.id ” ujar Astri Megatari Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta.
DPT ini memuat informasi nama, alamat, dan lokasi TPS dimana masyarakat terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024.
DPT DKI Jakarta dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.252.897 dengan rincian jumlah pemilih Laki-Laki 4.080.601, jumlah pemilih Perempuan 4.172.296 yang tersebar di 6 Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu total pemilih 22.036, Jakarta Pusat sebanyak 830.352, Jakarta Utara 1.345.136, Jakarta Barat 1.905.352, Jakarta Selatan 1.766.049, Jakarta timur 2.383.972.
DPT di Provinsi DKI Jakarta mencakup 44 Kecamatan, 267 Kelurahan, 26 lokasi khusus, TPS khusus sebanyak 80 dan jumlah pemilih di lokasi khusus sebanyak 18.737 serta total pemilih disabilitas sebanyak 61.747.
Penulis: Astrid Karina