Find Us On Social Media :
Berikut Ini Syarat dan Biaya Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) (Sonora.ID)

Berikut Ini Syarat dan Biaya Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Jati Sasongko - Senin, 10 Juli 2023 | 15:50 WIB

Palembang, Sonora.ID – Selama ini banyak masyarakat mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal terkait pernikahan dan rumah tangga saja padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA.

Sueb, S.Ag,M.SI, Kepala KUA Kecamatan Kemuning kepada sonora (10/07/2023) menjelaskan bahwa ada sepuluh jenis layanan yang diberikan KUA Kecamatan Kemuning kepada masyarakat, diantaranaya adalah :

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
  3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
  8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

“Semua layanan PTSP, terpadu satu pintu, melayani keperluan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan pengajuan pernikahan yang dilakukan masyarakat di KUA Kemuning setiap bulannya berfluktuatif.

“Saat bulan puasa sepi, tidak ada pernikahan, paling satu atau dua yang melakukan pernikahan. Selesai lebaran mulai meningkat, ada sekitar 40 pasang. Masuk ke bulan zulhijah agak menurun 20an pasang. Masuk bulan haji naik lagi 40 sampai 60 pernikahan. Bulan juli ini sudah meningkat dibanding juni kemaren,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan syarat menikah di KUA adalah membawah N1, surat pengantar nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat mereka tinggal.

N4 model persetujuan calon pengantin, N5 surat izin orang tua. Bila tinggal diluar kecamatan Kemuning harus ditambah rekomendasi KUA tempat mereka tinggal untuk menikah di kecamatan Kemuning.

Bila status perawan atau perjaka harus ada pernyataan materai ditandatangani yang bersangkutan dan disaksikan dua orang menyatakan belum pernah menikah.

Bila status janda atau duda karena cerai harus melampirkan akta cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan agama.

Bila janda atau duda karena pasangannya meninggal maka harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat mereka tinggal.

Bila anggota TNI atau Polri harus ada izin dari pimpinan masing-masing. Biaya pernikahan sesuai peraturan menteri agama, bila menikah di kantor KUA biayanya 600 ribu. Bila menikah didalam kantor KUA, dihari kerja 0 rupiah.

“Kepada masyarakat bila menikah jangan menikah sirih. Urus pernikahan sesuai aturan pemerintah, jangan menikah tidak mendapatkan buku nikah,” tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023