Sonora.ID - Artikel ini akan membahas tentang pengertian dan unsur-unsur perlindungan hukum dalam materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Di Indonesia, hukum merupakan hal penting yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Hukum tidak pandang bulu, siapapun warga negara yang melanggar akan dikenai hukuman.
Karena itulah, perlindungan dan penegakan hukum wajib dilakukan.
Tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai.
Baca Juga: Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli
Pengertian Perlindungan Hukum
Dalam buku Teori-teori Hukum Administrasi Negara oleh Sulaksono dll dijelaskan bahwa perlindungan hukum adalah segala bentuk norma ataupun tindakan yang bertujuan memberikan kondisi aman, nyaman dan kepastian hukum bagi subjek hukum, baik orang perorangan ataupun badan hukum.
Perlindungan hukum perlu dilakukan sebagai wujud untuk membatasi dan menghindarkan dari suatu tindakan yang dilakukan dengan sewenang-wenang.
Dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA dijelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan kegiatan melindungi, menjaga dan memberikan pertolongan untuk individu agar memperoleh keadilan dan kepastikan hukum demi terciptanya penegakan hukum yang tepat dan sesuai dengan aturan.