Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan hal ini saat acara Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Jatim Jl.Raya Tenggilis 1-3 Surabaya, Rabu (12/7/2023).
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam saat membuka acara menyampaikan bahwa pada pertengahan tahun 2023 ini dalam program dan kegiatan tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi momen penting yang harus diperhatikan oleh bakal calon anggota legislatif.
"Proses tahapan pencalonan yang cukup seksi, menarik dan krusial. Sekaligus terkait progres pencalonan yang ada di Jawa Timur, berapa jumlah calonnya hingga lulusannya (jenjang pendidikan calon legeslatif)," kata Anam, panggilan akrab Ketua KPU Jatim ini.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, pihaknya telah menerima 1.958 bakal calon legislatif yang sebelumnya juga ditemukan banyak yang belum memenuhi syarat hingga secara bertahap melakukan perbaikan dokumen.
"Di saat awal di masa pengajuan bakal calon, kita menerima sejumlah 1.958 bakal calon dari 18 partai politik yang telah kita lakukan verifikasi administrasi. Hanya sebagian kecil yang dinyatakan memenuhi syarat, selebihnya dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan," ungkap Insan.
"Ada dua hal. Perbaikan daftar bakal calon dan juga perbaikan dokumen persyaratan administrasi masing-masing bakal calon, partai politik sudah melakukan semuanya. Dalam daftar bakal calon, sejumlah partai politik mengajukan jumlah bakal calon yang sama dengan pengajuan kemarin. Jadi totalnya tetap 1.958 meskipun namanya ada yang berbeda dengan yang diajukan di awal," urainya.
Selanjutnya, pada Agustus dan September 2023 KPU Jatim akan masuk pada tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) termasuk membuka masukan dan tanggapan masyarakat sebelum masuk pada tahap penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Oktober nanti.
"Sampai dengan pencermatan rancangan daftar calon tetap tepatnya hari terakhir itu tanggal 3 Oktober 2023 masih dimungkinkan perubahan no urut, dapil dan nama. KPU mengeluarkan surat per tanggal 10 Juli kemarin. Partai politik yang merasa atau menemukan dokumen bakal calon yang berpotensi tidak memenuhi syarat boleh melakukan penggantian terhadap dokumen atau perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi sampai dengan 16 Juli. Kalau kemudian sampai enam Agustus hasil verifikasinya tidak sesuai ketentuan maka kita berikan status tidak memenuhi syarat," pungkasnya.