Banjarmasin, Sonora.ID - Seiring maraknya musibah kebakaran, tingkat kepedulian masyarakat pun tampaknya juga semakin tinggi.
Terbukti, banyak lapisan masyarakat yang melalukan penggalangan dana di berbagai lokasi. Baik para relawan maupun mahasiswa.
Misalnya di perempatan jalan Lambung Mangkurat, S. Parman dan jalaj Brigjen Hasan Basry. Tepatnya di depan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Namun sayangnya, aktivitas mereka dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
"Mereka tidak pernah berizin, karena memang di larang. Apalagi dilakukan di pinggir jalan," ucap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, Dolly Syahbana, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Senin (17/7).
Baca Juga: Apa Kabar Aturan Zonasi Relawan Pemadam Kebakaran di Banjarmasin?
Meski demikian, Dolly memaklumi aktivitas mereka, karena sifatnya spontanitas dan situasional. Alias dilakukan ketika saat ada kejadian, dan hanya beberapa hari.
Walapun seyogyanya, kegiatan mereka harus resmi atau mengantongi izin. Lalu, hasilnya dilaporkan ke Pemko dan penyaluran dananya diperiksa kemana saja.
"Sebenarnya sudah kita sarankan minta izin dulu ke Dinsos. Kegiatannya juga jangan dipinggir jalan, karena mengganggu arus lalu lintas. Kalau di lingkungan permukiman warga, silahkan saja," ungkapnya.
Dolly tak menampik bahwasanya bantuan yang tersedia di bidangnya juga terbatas. Begitu juga dengan para relawan, sehingga mengharuskan mereka untuk menggalang bantuan.