Find Us On Social Media :
()

Adakan Sosialisasi Apostile Kemenkumham Riau: Kemudahan Bagi Masyarakat Untuk Legalisasi Dokumen Publik

Adi Candra - Kamis, 20 Juli 2023 | 12:14 WIB

Sonora.ID - Dalam memberikan kemudahan pengurusan atau legalisasi dokumen publik bagi masyarakat Indonesia yang ingin menggunakannya di luar negeri, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau menyelenggarakan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum terkait layanan Apostile sebagai penyederhanaan rantai birokrasi, selasa (18/07/2023).

Indonesia telah meratifikasi konvensi apostile pada 5 oktober 1961 pada tanggal 5 oktober 2021 melalui peraturan presiden nomor 2 tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Hal tersebut di harapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah indonesia dalam melakukan lima penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri yang cukup menjadi satu tahap melalui layanan apostile.

Terdapat 66 jenis dokumen layanan apostile di antaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah yang tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi serta salinan penetapan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tenaga PPPK Memegang Peranan yang Sangat Penting

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM yang di wakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Dean Satria menyampaikan layanan apostile merupakan pengesahan tanda tangan pejabat pengesahan cap dan segel resmi pada dokumen publik melalui pencocoka spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham sebagai otoritas yang kompeten.

“Sebelum adanya layana apostile ini dikenal dengan layanan legalisasi, dimana setelah mendapatkan legalisasi dari kemnkumham pemohon masih harus mendapatkan legalisasi dari kemnlu agar dapat di akui dokumennya di luar negeri” ucap Dean.

Dean menyampaikan dengan bergabungnya Indonesia kedalam apostile ini menjadi langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujusn menjadi satu tahap.

“Dengan adanya layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan  legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas  di luar negeri” jelasnya.

Dean menambahkan kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostile yang dapat langsung di gunakan di 124 negara pihak konvensi apostile, dan mendukung lalulintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang terkoneksi dalam era globalisasi.

Baca Juga: Pelestarian Cagar Budaya Dapat Mendongkrak Aspek Pariwisata

“Namun negara yang belum tergabung dalam penyelenggara pihak konvensi tetap menggunakan layanan legalisasi kedepannya, sehingga negara-negara yang tergabung dalam konvemsi dapt terus bertambah” pungkasnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU legalisasi apostile, yang dapat di akses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 dan saat ini dapat di cetak sertifikatnya di galeri inovasi administrasi hukum umum di kuningan city Jakarta.

“Kedepannya setiap kanwil akan menyediakan fasilitas untuk memberikan dokumen yang akan di apostile kan, insyaallah tahun ini kanwil Riau dan beberapa kanwil akan menyediakan layanan apostile di wilayah” tambahnya.

Baca Juga: Guna Menyamakan Persepsi dalam Penegakan Hukum, OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan