Pelaksanaan launching yang mengusung tema "PKL Naik Kelas" berlangsung cukup meriah. Selain pelepasan pawai obor dan rebana, juga dirangkaikan dengan silaturahmi dengan para PKL yang ada di kawasan Pagaruyung serta hiburan musik dan tarian.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan, launching dilakukan sesuai amanat Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan.
Di samping itu, untuk 'memanusiakan' para PKL, menciptakan kenyamanan, tidak mengganggu estetika kota dan bisa guyub.
Dengan telah diamanatkannya Perda Kota Medan No.5/2022 ini, aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau.
Sedangkan Zona Kuning merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal bersyarat seperti jalan-jalan/wilayah-wilayah tertentu serta dengan jam tertentu.
Sementara Zona Hijau yakni lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu.
Rakhmat berharap, penetapan Zonasi PKL ini diharapkan dapat membuat PKL di Kota Medan lebih patuh dan tertib bersama-sama sehingga menjaga estetika kota serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Dipilihnya kawasan Pagaruyung sebagai lokasi launching Zonasi PKL sebagai upaya agar Pagaruyung Legend sekitar 15 tahun yang lalu dapat kembali.