Makassar, Sonora.ID - Rumah semi permanen dibangun di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Makassar.
Hal ini dikeluhkan seiring menganggu dan menghambat akses warga sekitar. Oknum mantan lurah disebut sebagai pemilik bangunan tersebut.
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah mengatakan fasum berupa jalan dan berlokasi di jalan talasalapang kecamatan rappocini.
Pihaknya terlebih dahulu akan memanggil yang bersangkutan. Jika diabaikan, akan melakukan penertiban.
"Segera kita lakukan upaya bertahap, halangi jalanan disana. Ada keluhan masyarakat kita akan panggil yang bersangkutan jika tidak diindahkan kita akan lakukan penertiban," ujarnya saat ditemui, Selasa (25/7/2023).
Sementara fungsional Distan Makassar, Andi Husni menambahkan perbaikan jalan di fasum tersebut saat ini terhenti. Menyusul pekerja Dinas PU Makassar mendapat ancaman dari pemilik bangunan.
Baca Juga: Makassar Pertahankan Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
"Itu dihalangi oknun menduduki tanah tersebut, kemarin kami sempat turun kesana malah diancam dibusur jadi dihentikan dulu," jelasnya.
Lokasi ini menjadi fokus pemerintah usai telah dilakukan penertiban pasar liar di jalan cendrawasih Makassar.
"ita tinjau ambil alih talasalapang bangunan yang didirikan di atas fasum dan fasos dari kantor pu akan lakukan betonisasi," tutupnya.