Find Us On Social Media :
Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023. (Adpim)

Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Kurang dari 40 Hari

William - Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:30 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalbar pada hari Kamis (27/7/2023). 

Rapat ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar M.Kebing L. Ini berjalan dengan lancar dan mengacu pada  tentang Pengumuman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 100.1.4.2/170/DPRD-B. 

Dalam kesempatan ini, Sekda menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan pada Sidang Paripurna tersebut dikarenakan sedang melaksanakan dinas keluar daerah. 

Baca Juga: Sutarmidji Tetap Konsisten Perjuangkan Legalitas Kratom

"Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Pak Gubernur Sutarmidji dan Pak Wakil Gubernur Ria Norsan dikarenakan sedang melaksanakan tugas negara (dinas ke luar daerah). Semoga tidak mengurangi kekhidmatan jalannya sidang paripurna ini", jelas Harisson. 

Dirinya mengatakan prosedur pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik. 

"Selanjutnya DPRD Provinsi Kalbar akan mengusulkan pemberhentian ini kepada Presiden, dan akan ditindaklanjuti oleh pusat. Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota, Mendagri akan mengusulkan 3 nama, DPRD Provinsi juga mengusulkan 3 nama kepada presiden melalui mendagri, " terangnya. 

Harisson melanjutkan proses selanjutnya nanti akan diseleksi oleh tim Presiden. Dia katakan Sebenarnya banyak yang dapat disusulkan, eselon 1 di Kementerian maupun lembaga non Kementerian di pemerintah pusat. "Ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, " tegasnya. 

Baca Juga: Wujudkan Keluarga ASN Anti Korupsi di Lingkungan Pemkot Pontianak

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar saat ini kurang dari 40 hari. 

"Demikian tadi telah kita saksikan bersama penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan 2018-2023. Selanjutnya perlu Saya informasikan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mulai saat ini lebih kurang 40 (empat puluh) hari kalender lagi", ungkap Ketua DPRD Provinsi Kalbar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.