Sonora.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku berinisial AW (43) dan SW (49).
Keduanya melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yogyakarta.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual.
“Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas Menteri PPPA.
TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.
Menteri PPPA juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun didalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri PPPA juga meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.
“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” pungkas Menteri PPPA
Menteri PPA menambahkan, perlindungan bagi korban sangatlah penting, jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.
"Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO," lanjut Menteri PPPA.
Sambut Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 juli 2023, Kemen PPPA memperkuat upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban tidak pidana perdagangan orang.
Kasus perdagangan orang yang menimpa perempuan dan anak sudah sering terjadi namun layaknya fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan dan agar para korban diberikan perlindungan optimal serta memastikan proses pemulangan para korban dapat berjalan aman, begitu juga selama proses hukum berlangsung.
“Rangkul semua korban, tidak ada yang tertinggal, bersama lawan perdagangan orang, ayo cegah lindungi korban dan laporkan pelaku,” seru Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak bagi korban yang mengalami kasus kekerasan agar berani bicara dan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan dapat mengungkap kasus kekerasan yang dialami atau diketahuinya.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.