Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Perpanjang Sim C Lengkap dengan Biaya Serta Syarat-Syaratnya".
Setiap negara memiliki aturan masing-masing terutama dalam berkendara.
Indonesia menerapkan beberapa hal peraturan mengenai kendaraan dan berkendara.
Salah satunya adalah memungut pajak dan memberikan masa berlaku kepada setiap kendaraan yang dimiliki oleb warga negara.
Jika habis masa berlaku yang ditetapkan maka wajib hukumnya warga negara tersebut melakukan perpanjangan.
Adapun jenis kendaraan yang perlu diperpanjang adalah pengguna sepeda motor atau yang memegang SIM C.
Berikut ini adalah ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memilikki SIM C, yaitu:
- Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc).
Untuk SIM CI (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM CII (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.
- Mempunyai e-KTP aktif.
- Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mampu membaca dan menulis.