Find Us On Social Media :
Ini Pasal yang Dapat Menjerat Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama (Kompas.com)

Ini Pasal yang Dapat Menjerat Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Jati Sasongko - Jumat, 4 Agustus 2023 | 12:15 WIB

Palembang, Sonora.ID – Kepolisian sudah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka pasal penistaan agama.

Apakah penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan?, Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh kepada Sonora, 02/08/2023 mengatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

Pertama ada tiga laporan yang masuk kemudian kepolisian beberapa kali gelar perkara. Pasal yang disangkakan adalah pasal 156a, pasal 45 serta pasal 28 undang-undang ITE.

“Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kepolisian menetapkan tersangka sudah melalui gelar kasus dalam mempelajari kasus tersebut. Apa yang dilakukan panji gumilang sudah diluar kaidah agama islam, maka ada kekhawatiran ulama dan masuk ke ranah penistaan agama,” ujarnya.

Baca Juga: Ambil Langkah Hukum untuk Panji Gumilang, Pemerintah akan Bina Ponpes Al-Zaytun

Ada pasal berlapis yang bisa dikenakan ke Panji Gumilang. Panji bisa dijerat dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Terkait penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi, Firman menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden masih dalam transisi dari KUHP yang lama ke yang baru. Pasal penghinan terhadap presiden butuh delik aduan.

“Pasal penghinaan presiden diatur dalam pasal 218 UUD no.1 tahun 2023, sebelumnya ada dipasal 134 KUHP yang lama. Pasal 134 tersebut sudah dibatalkan oleh MK tahun 2006, akan tetapi KUHP yang baru dimasukan kembali dan MK kembali menolak. Penghiaan presiden KUHPnya masih dalam transisi belum berlaku sepenuhnya. Pasal penghinaan presiden butuh delik aduan, pihak yang dirugikan harus memperkuat laporan,” ujarnya.

Presiden harus memberikan laporan pengaduan. Laporan yang dilakukan oleh ormas tetap diterima namun harus diperkuat dengan laporan presiden.

Ia menambahkan bahwa pelaku penyebar video penghinaan terhadap presiden bisa dijerat dengan pasal 27 UUD ITE. Semua pencemaran nama baik harus ada delik aduan.

Baca Juga: Arti Shalom Aleichem, Diucapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Viral di Media Sosial

Ancaman hukuman kasus penghinaan terhadap presiden berdasarkan pasal 218 UUD no.1 tahun 2023 adalah 3 hingga 6 tahun, ia juga bisa dijerat dengan pasal berlapis UUD ITE.

“Sebagai warga negara dalam menyebarkan informasi harus dicek kebenarannya terlebih dahulu, jangan sampai informasi itu menyesatkan  dan merugikan orang lain karena ada ancaman pidananya. Bijak dalam berkomentar dan menggunakan media sosial,” tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.