Palembang, Sonora.ID – Pengemudi kendaraan roda dua dan empat kota Palembang beberapa hari terakhir kebingungan karena adanya kanalisasi lajur jalan tepatnya di depan kantor Bank Indonesia, jalan Jend. Sudirman Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra kepada sonora (04/08/2023) mengatakan bahwa kanalisasi dilakukan setelah melakukan evaluasi dan pemetaan arus lalu lintas karena daerah tersebut berpotensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas diakibatkan oleh prilaku pengguna jalan yang tidak tertib.
“ betul ada percobaan kanalisasi depan BI. Kami menghimbau kepada pengguna jalan khususnya melewati ruas jalan tersebut apabila ingin berbelok kiri ke arah jalan Veteran silahkan mengambil lajur paling kiri. Bila ingin lurus atau kekanan ke jalan A. Rivai agar mengambil lajur tengah atau kanan dan tidak mengambil lajur paling kiri. Evaluasi karena terjadi potensi kecelakaan dan kemacetan diakibatkan oleh prilaku pengguna jalan yang tidak tertib yang tetap mengambil lajur kiri padahal yang bersangkutan akan lurus atau berbelok kanan,” ujarnya.
Baca Juga: Marak Terjadi Kebakaran! Kurang Pemahaman Tiga Menit Pertama
Ia menambahkan evaluasi dan pemantauan lalu lintas tidak hanya di lajur itu saja tapi juga di lajur-lajur lainnya.
“ masih evaluasi. Tahap awal di lajur tersebut, untuk kanalisasi nanti akan ada beberapa ruas jalan lain sambil melengkapi peralatan dan perkembangan situasi di jalan,” bebernya.
Terkait penertiban knalpot brong, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rahasia dan penindakan. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan disita, pemilik kendaraan harus mengganti knalpot yang standar dan menghancurkan knalpot brong miliknya.
“ dari januari hingga Juli, penindakan roda dua dan empat ada 653. Tahun ini penindakan meningkat karena sudah ada keresahan masyarakat dan merugikan pengguna jalan lain. penindakan langsung, kendaraan disita, bila ingin mengeluarkan harus mengganti dengan yang standar dan memotong atau menghancurkan knalpot brongnya,” urainya.
Penertiban terhadap knalpot brong dilakukan setiap hari dengan system patroli hunting. Bila menemukan kendaraan langsung ditindak ditempat.
“ bagi yang masih menggunakan knalpot brong agar lebih tertib menjaga etika dan mematuhi aturan demi kenyamanan dan keamanan berlalulintas,” tutupnya.
Baca Juga: Kemacetan Belum Parah, Gibran Tunda Rekayasa Lalu Lintas Solo