Banjarmasin, Sonora.ID - Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Banjarmasin terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pasalnya hingga verifikasi administrasi masih ada Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berita acara hasil akhir ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah kepada seluruh perwakilan partai politik di Kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (5/8).
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, Bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberikan kesempatan hingga 11 Agustus mendatang untuk melengkapi atau memperbaiki berkas pencalonannya.
"Masih diberikan kesempatan bagi yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi berkas, ataupun memperbaiki dokumen hingga sempurna dari tanggal 6 sampai 11 Agustus," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Vakum 3 Tahun, BMPD Kalsel Kembali Gelar Bankers Day Tahun Ini
Selama masa itu juga, pihaknya memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) melakukan pergantian calon, perubahan nomor urut, perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) bahkan perubahan partai pengusung.
"Yang dapat kami pastikan ada 29 orang Bacaleg yang lalu tidak memenuhi syarat, sekarang masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen mereka," tuturnya.
Ia menginginkan, semua Bacaleg yang mendaftar dari awal yang berjumlah 690 orang bisa memenuhi syarat seluruhnya.
"Jika memang caleg yang sudah mendaftar itu tidak bisa memenuhi syarat, maka bisa untuk diganti dengan yang lain," tekannya.
Dilanjutkannya, para Bacaleg yang belum memenuhi syarat ini kebanyakan dikarenakan dari berbagai surat keterangan.
"Baik itu dari surat keterangan dokter atau dari pengadilan, dan rata-rata ada pada kesalahan nama dan titel yang tidak sesuai," tutupnya.