Sonora.ID - Berikut ini adalah syarat, prosedur, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui jika ingin membeli mobil bekas atau pindah domisili.
Cara cabut berkas mobil bagi sebagian orang dianggap merepotkan. Namun, sebenarnya proses ini cukup mudah untuk dilakukan asalkan kamu memenuhi persyaratannya.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk cabut berkas mobil juga cukup terjangkau.
Melansir dari Kompas.com, proses cabut berkas mobil ini juga dikenal dengan istilah mutasi.
Contohnya, kamu harus pindah ke luar kota, dan untuk memudahkan urusan pajak dan perpajangan STNK kendaraan, kamu harus melakukan mutasi mobil.
Baca Juga: 8 Komponen Alternator pada Mobil dan Fungsinya
Untuk cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib kamu siapkan, di antaranya adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Tahapan cabut berkas mobil di Samsat asal