Find Us On Social Media :
Pj Bupati Landak, Samuel, SE., M.Si., Saat membuka sosialisasi Tim INTAN (Intensifikasi Penagihan Tunggakan) PBB-P2 dalam upaya peningkatan capaian penagihan tunggakan pajak daerah. (Diskominfo Kab. Landak)

ASN Bisa Jadi Panutan di Masyarakat Dalam Hal Taat Bayar Pajak

William - Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:00 WIB

Landak, Sonora.ID - "Sinergitas Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Penagihan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Melalui Tim INTAN di Kabupaten Landak", menjadi tema yang diusung Pemerintah Kabupaten Landak saat menggelar osialisasi Tim INTAN (Intensifikasi Penagihan Tunggakan) PBB-P2 dalam upaya peningkatan capaian penagihan tunggakan pajak daerah, Rabu (09/08/2023).

Pj. Bupati Landak Samuel yang membuka sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa ini merupakan upaya dari Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan PAD serta yang merupakan salah satu area intervensi pada program MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK tahun 2023 yaitu pada area optimalisasi pajak daerah dengan indikator inovasi pajak daerah dengan sub indikator implementasi inovasi, capaian peningkatan pajak dan capaian penagihan tunggakan pajak.

"Pembentukan Tim INTAN adalah kegiatan yang pertama kali kita laksanakan tahun ini sebagai salah satu aksi perubahan kinerja organisasi peserta diklat PKA (pelatihan kepemimpinan administrator) angkatan 4 pada badan diklat Provinsi Jateng tahun 2023," jelasnya.

Pj Bupati Landak menjelaskan lebih jauh kegiatan ini juga dilaksanakan agar para ASN dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak, utamanya pajak bumi dan bangunan yang sejak tahun 2014 telah diserahkan pengelolaannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Landak Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

"Jika masih ada ASN yang belum membayar PBB-P2 tahun 2023 dan masih ada tunggakan, agar dipastikan ASN tersebut melunasinya sesuai instruksi Bupati nomor 607 tanggal 25 Juli tahun 2023 tentang syarat pencairan tambahan tunjangan penghasilan pegawai dengan menunjukan tanda lunas pembayaran pbb-p2," ujarnya.

Dalam hal pembayaran PBB-P2 juga sudah dipermudah karena dengan adanya kanal kanal pembayaran on line seperti teller Bank Kalbar, ATM Bank Kalbar, Mobile Bangking Bank Kalbar, Kantor CU Pancur Kasih, CUPK Mobile, Linkaja, Indomaret dan Tokopedia, atau langsung ke Kantor BPRD Landak.

Selain PBB-P2, lanjut Samuel, masih terdapat pajak- pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah, antara lain pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bphtb, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan dan pajak hotel, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh badan pajak dan retribusi daerah.

"Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah kita, yaitu Kabupaten Landak," papar Pj. Bupati.

Dirinya mengingatkan agar pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu, jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang merupakan wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya khususnya kepada para kepala desa agar dicek satu-persatu para perangkat desanya sudah bayar PBB-P2 atau belum.