Makassar, Sonora.ID - Platform keuangan digital semakin populer di masyarakat. Menyusul beragam kemudahan, terutama yang menawarkan jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.
Kondisi ini perlu diimbangi sikap waspada, jangan sampai terjerumus jeratan pinjol ilegal. Seperti disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Septriana Tangkary.
Hal ini dibahas dalam Creative Talks Pojok Literasi bertajuk Waspada Produk Keuangan Digital di Makassar.
Dia mengatakan kegiatan sebagai wujud sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perguruan tinggi di Makassar.
"Harapan kita masyarakat khususnya di Sulsel dan makassar mendapat informasi bahwa mau gunakan fintech perlu kehati-hatian karena yang terdaftar lah bisa kita lakukan," ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Septriana mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih fintech, seperti yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: KemenpanRB Setujui 3.745 kuota PPPK untuk Pemprov Sulsel Tahun Ini
Tujuannya agar tidak terjebak dalam utang, hingga berujung ancaman teror dan penyebaran data pribadi.
"Karena banyak pinjol kadang mereka berikan kemudahan saat peminjaman namun saat meminta pengembalian cukup menekan istilah," jelasnya.
Selain itu, menekankan pentingnya melindungi data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita perlu jaga data pribadi karena NIK terhubung dengan banyak jaringan infrastruktur, disitu ada nama orang tua, keluarga, alamat dan sekolah. Itu saat membuka rekening di bank, jadi pada saat tidak sempat dibayar itu data kita disebar," sambungnya.