Makassar, Sonora.ID - Keributan terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang badan anggaran, DPRD Makassar.
Hal ini membahas lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar. Terpantau dipicu karena sejumlah warga menolak lokasi PSEL di Tamalanrea.
Mereka ingin proyek dibangun di TPA Antang Kecamatan Manggala. Selain itu, mempertanyakan alasan proyek dibangun jauh dari tempat pembuangan akhir sampah.
"Ada apa ini, kenapa mau dipaksakan di tamalanrea. Mau sabotase ini," teriak salah satu peserta rapat seperti dalam rekaman video yang diterima, Jumat (11/8/2023).
Sementara Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali yang memimpin rapat dengan menghadirkan warga bersama tim ahli dari Pemkot Makassar.
"Poin krusial ini adalah tempat, dimana sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2015 diperkuat dengan perwali itu berada di tamangapa, yang tiba-tiba dipindahkan dalam lelang proyek ada 3 tempat di kecamatan tamalanrea salah satunya di kelurahan kapasa," ujarnya.
Baca Juga: Usai Ditegur, Pegawai di Makassar Kembali Langgar Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Dia menjelaskan pembahasan mengenai lokasi yang tepat untuk proyek PSEL. Dimana acuan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 dan diperkuat dengan peraturan walikota (perwali) mengenai tata ruang kota.
"Makanya kita panggil tim ahli, ada apa ini kenapa di tamalanrea, kami tidak mau barang salah disetujui hati-hati ini dasar tempat harus jelas semuanya," jelasnya.
Adi menegaskan DPRD Makassar akan condong terhadap aturan yang sudah ada. Pihaknya menyebut ada banyak regulasi yang perlu disesuaikan jika lokasi PSEL tetap ingin dibangun di Tamalanrea.
Menurutnya, lokasi pembangunan PSEL butuh kajian panjang. Hal ini mesti mempertimbangkan aspek lingkungan hingga dampak sosial masyarakat di sekitar lokasi proyek.
"Kalau soal lelang ada banyak ada harus dal lalin dan linkungan dan lainnya, ini kita mau perjelas," tutupnya.
Baca Juga: Budaya dan Tradisi Jadi Penyebab Tingginya Perkawinan Anak di Sulsel