Find Us On Social Media :
Polda Kalbar Ringkus 4 Tersangka Yang Bawa 817,81 Gram Sabu, Salah Satu Tersangka Terindikasi Kasus TPPU (Humas Polda Kalbar)

Tangkap 4 Orang, Polda Kalbar Amankan 817,81 Gram Sabu dan 1 Senpi

William - Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:45 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (16/8/2023). 

Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda S.I.K., serta dihadiriKasubbid Penmas AKBP Prinanto, Ka BNN, JPU Provinsi Kalbar. 

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda S.I.K., mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini. 

"TKP pertama yakni di sebuah rumah Komplek Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur pada Jum’at 28 Juli 2023. Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama FI dan D, serta mengamankan 3 klip plastik transparan ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu,” jelasnya. 

Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pemiik Shabu atas nama JL disebuah rumah yang beralamat di Jln. Padat Karya Komp. Bumi Avrija Mansion No. A2 Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur. Setelah itu dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1 Unit senjata api rakitan jenis Revolver dan 9 butir amunisi. 

Baca Juga: Edi Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Santun

Kemudian di TKP kedua, berawal adanya informasi dari masyarakat, Tim pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib Tim Lidik Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama RS kemudian dengan disaksikan oleh dua orang saksi Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 5 klip plastik transparan didalamnya berisi narkotika jenis shabu berat brutto 514 gram. 

"Adapun petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial FI, D, JL, dan RS,” terang Kombes Thelly. 

Berdasarkan pengungkapan tindak pidana narkotika dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JL, maka tersangka JL ini berpotensi untuk dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu Narkotika jenis Shabu berat brutto 817,81 Gram, 4 Unit Handphone, 2 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver, dan 9 butir amunisi. 

Selanjutnya Barang Bukti yang berpotensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yaitu, 1 unit Kendaraan R-4 merk Honda City, 3 Unit Kendaraan R-2, 4 buah rekening Bank BCA, 2 Kartu ATM BCA dan 1 Kartu ATM MANDIRI.

Jumlah Asset sementara yang berhasil diamankan Rp. 500.000.000, namun akan terus dilakukan penyelidikan dan tracing asset secara maksimal," tutupnya.

Baca Juga: Tiga Pengurus Rumpon, Dikukuhkan Wali Kota Pontianak