Find Us On Social Media :
Contoh BUMD. ()

15 Contoh BUMD di Indonesia Lengkap dengan Ciri-cirinya

Kumairoh - Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:51 WIB

Sonora.ID - Contoh BUMD di Indonesia ada beragam dan bisa dengan mudah kita temui di lingkungan sekitar.

BUMD sendiri merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah  (Pemda) seperti provinsi atau kabupaten/kota.

Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

BUMD terdiri atas berbagai bidang baik sebagai penyedia barang dan juga jasa. Contohnya di bidang transportasi adalah Transjakarta, bidang keuangan dengan mendirikan bank daerah, dan PDAM sebagai penyedia air bersih.

Dengan adanya BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga: 50 Contoh BUMS di Indonesia dengan Pengertian, Jenis, dan Ciri-cirinya

Berikut Sonora.ID rangkum contoh BUMD yang ada di Indonesia:

1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
4. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
5. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)

6. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
7. Trans Jakarta
8. Trans Jogja
9. Jakarta Property
10. Jakarta Internasional Expo (JIE)

11. Pembangunan Jaya Ancol
12. PD. Pasar Jaya
13. PD. Bank DKI
14. PD. Bank Jateng
15. PD. Bank Jabar

Ciri-Ciri BUMD

Menurut Anna Monalita de Fretes, setidaknya terdapat lima poin penting yang menjadi ciri-ciri BUMD. Berikut beberapa ciri tersebut, antara lain:

  1. BUMD adalah suatu badan usaha yang didirikan dan pelaksanaannya atas perintah Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut.
  3. Seluruh atau sebagian modal BUMD dikuasai oleh Pemda. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
  4. BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah.
  5. Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha.
  6. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah—baik gubernur, walikota, atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
  7. Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha.
  8. BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara.
  9. BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga negara.
  10. BUMD tidak dibuat untuk mencari profit sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut.
  11. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD.
  12. BUMD bisa menghimpun dana dari pihak lain—baik itu dari bank ataupun nonbank.