Find Us On Social Media :
Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (18/8/2023)/Dok. Humas Daop 2 Bandung ()

Hampir 50 Ribu Tiket KA Di Daop 2 Ludes Terjual Di Momen Libur HUT RI Ke 78

Indra Gunawan - Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Bandung, Sonora.ID - Momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api.
 
Berdasarkan pantauan, Jumat (28/8/2023), sebanyak 49.403 tiket telah terjual pada periode tanggal 16-20 Agustus 2023. 
 
"Tujuan favorit para pelanggan pada momen ini di dominasi KA dengan tujuan ke arah timur seperti Yogyakarta, Solo, dan Surabaya," jelas Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono kepada Sonora Bandung, Jumat (18/8).
 
Daop 2 Bandung sendiri pada periode tanggal tersebut menyiapkan 23 perjalanan KA Jarak Jauh sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan antisipasi peningkatan volume pelanggan yang ingin menikmati momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI. 
 
Selain itu, guna mengakomodir dan mengantisipasi lonjakan pelanggan, Daop 2 Bandung juga mengoperasikan 1 KA Argo Parahyangan Tambahan relasi Bandung - Gambir .
 
Daop 2 Bandung mengimbau kepada pelanggan KA agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan.
 
Hal ini sebagai upaya agar pelanggan tidak tertinggal kereta, mengingat kepadatan jalan raya yang cenderung semakin meningkat di saat memasuki libur akhir pekan.
 
"Semoga para pelanggan makin cerdas dalam mengalokasikan waktu untuk datang lebih awal ke stasiun keberangkatan, karena kan arus lalu lintas cukup padat," kata Mahendro.
 
Baca Juga: Perpisahan RINDU di Upacara HUT RI ke-78 Tingkat Provinsi Jawa Barat
 
 
Daop 2 Bandung juga kembali mengingatkan bahwa sejak 3 Agustus 2023, telah memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja, melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
 
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
 
"Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," pungkas Mahendro.
 
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-78, Ramai-ramai Bersihkan Monumen Lokomotif Purwa Aswa Purba