Palembang, Sonora.ID – Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan tayangan kartun anak-anak yang mengandung unsur LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Cuplikan kartun anak-anak tersebut beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Sumsel Fraksi PKS, Syaiful Padli kepada Sonora (23/08/2023) mengatakan bahwa hal tersebut sangat miris, tontonan saat ini sudah tidak lagi menjadi tuntunan.
“Apa yang terjadi hari ini, kartun berbau LGBT sangat disayangkan , seharusnya pihak youtube menscreening. Youtube kecolongan karena ditonton jutaan orang terutama anak-anak. Android hampir tiap hari ditonton anak-anak,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel agar melakukan protes terkait hal ini karena berdampak psikologi terhadap anak-anak. Adalah tugas KPAI melakukan pengawasan, penyelenggaraan, pemenuhan hak anak termasuk melindungi anak-anak dari pengaruh konten pornografi. Dalam menjaga konten-konten pornografi kemenkominfo yang berwenang, KPAI ikut mengawal dan mengusulkan kepada kemenkominfo.
Orang tua juga perlu mengawasi agar hal-hal berbau LGBT tidak menghampiri anak-anak. Anak-anak harus disibukkan dengan kegiatan selain berbau android. Permainan tradisional bisa menjadi alternative mengatasi kejenuhan anak, menumbuhkan budaya baca juga perlu dimunculkan. Mendongeng sebelum tidur juga baik, penguatan nilai-nilai spiritual juga perlu dihidupkan kembali oleh orang tua.
Baca Juga: Parenting Tepat untuk Anak Kecanduan Gadget
Apakah pengawasan Konten LGBT atau pornografi masuk ke ranah Komisi Penyiaran Indonesia? Ketua KPID Sumsel, Herfriadi mengatakan bahwa sesuai undang-undang 32 tahun 2002 kewenangan KPI di lembaga penyiaran TV dan radio yang memiliki izin.
“Platform media sosial tidak dikita. Bila film kartun LGBT disiarkan di TV akan kami tindak. Ini di dunia internet bukan di kita, tidak ada lembaga yang mengawasi konten internet kecuali perusahaannya sendiri seperti youtube atau Netflix,” ujarnya.
Persoalan konten LGBT ini bisa dilaporkan ke kepolisian dengan UUD ITE, terutama akun yang menyebarkan, asalkan memenuhi unsur-unsur kekeliruan. Internet lebih ke ranah pribadi. Tv dan radio jelas adalah media massa yang terlembagakan, yang ada pertanggungjawaban, ada legalitas dari kemenkumham. Ketika ada pelanggaran bisa ditindak.
“Orang tua perlu berperan aktif, literasi digital mengedukasi masyarakat bijak menggunakan internet. anak-anak perlu filter agar tidak menonton konten-konten negative. Orang tua harus waspada, bila tidak sesuai dengan kaedah bisa dilaporkan dengan undang-undang ITE,” tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News