Sonora.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes). Berikut ini adalah beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan.
Prosedur pindah faskes BPJS Kesehatan ini bisa kamu lakukan dengan mudah dan praktis, lho!
Biasanya, ada beberapa alasan mengapa peserta BPJS Kesehatan ingin pindah faskes, misalnya saja karena pindah domisili atau ingin memilih antara klinik, puskesmas atau praktik dokter umum.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk menentukan lokasi faskes peserta.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di BPJS Lengkap dengan Persyaratan, Semua Jurusan Bisa Daftar
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Ada beberapa syarat pindah faskes BPJS Kesehatan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sudah terdaftar minimal 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
- Kartu BPJS Kesehatan peserta masih dalam kondisi aktif
Jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan jika: