Find Us On Social Media :
Wujudkan Demokrasi Sehat Lewat Penyiaran Pemilu Berkualitas (Sonora Palembang)

Wujudkan Demokrasi Sehat Lewat Penyiaran Pemilu Berkualitas

Jati Sasongko - Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:45 WIB

Palembang, Sonora.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara yang ditunjuk mengawasi produk-produk penyiaran seperti TV dan radio.

Bagaimana pengawasan KPI terhadap lembaga penyiaran terutama menjelang pesta demokrasi pemilu 2024? Hasandri Agustiawan, Komisioner KPID Sumsel dalam talkshow Indonesia Memilih (16/08/2023) mengatakan langkah awal yang dilakukan KPI adalah membangun harmonisasi dengan lembaga-lembaga penyiaran dan juga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

“Kita senantiasa memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga penyiaran agar sama-sama mendukung pesta demokrasi akbar agar berjalan dengan baik. Memastikan KPU dan bawaslu bahwasannya KPI punya catatan-catatan sendiri bagaimana lembaga penyiaran (LP) yang sehat, yang berizin dan yang tidak berizin. Bila tidak berizin dampaknya tidak baik bagi demokrasi di indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan terkait pelanggaran di media sosial bukan ranahnya KPI sebab KPI tidak mengawasi personal tapi mengawasi lembaga penyiaran.

“Kewenangan melaporkan ke Bawaslu terbatas setidaknya rekomendasi apakah ada oknum yang melakukan pelanggaran. bila LP yang melanggar KPI bisa menindak,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Update Terkini Perkembangan Kasus ISPA di Palembang

Ia mengatakan sejauh ini lembaga penyiaran yang punya izin tidak ditemukan pelanggaran karena mereka sudah punya panduan dan profesionalisme.

Lembaga yang tidak berizin terdapat pelanggaran namun berdasarkan undang-undang bukan kewenangan KPI untuk menindak.

KPI akan memberikan rekomendasi LP yang professional dan punya izin. Di era digital sulit melakukan pengawasan karena lembaga dan produk tidak berizin sangat potensial melanggar karena tidak ada sensor seperti yang berizin.

“Belum ada temuan, bahkan tahun 2019 tidak ada temuan pelanggaran pemilu di LP. Untuk pemilu 2024 belum ada disamping waktu kampanye belum masuk. Masyarakat tidak perlu khawatir karena KPI melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap pesta demokrasi,” ujarnya.

Ia mengtakan sanksi yang diberikan kepada LP yang melanggar antara lain teguran hingga direkomendasikan tidak menerbitkan izin ke LP. KPI akan terus memberikan informasi ke KPU tentang rambu-rambu penyiaran maupun keberadaan LP yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

KPI menyakinkan LP mampu mewujudkan apa yang diinginkan negara untuk menghindari konflik. KPI memberikan warning dan literasi kepada LP agar berhati-hati terhadap konten-konten yang disiarkan juga narasumber agar tidak menyudutkan orang lain.

“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran bisa datang ke kantor KPI di Jl. Merdeka Palembang atau melalui WA 081279922900,” pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News