Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang gaji PNS 2023 lulusan S1 yang lolos seleksi CPNS di akhir tahun ini.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudah meresmikan kebijakan tentangk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut menyatakan bahwa PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% dan 12% bagi para pensiunan.
Dengan diresmikannya kebijakan tersebut, gaji PNS 2023 lulusan S1 yang lolos seleksi CPNS di akhir tahun ini pun sudah dapat dipastikan akan mengalami kenaikan.
Lalu, berapa total gaji sebenarnya yang akan didapatkan oleh para PNS 2023 lulusan S1 yang sesuai dengan kebijakan tersebut?
Baca Juga: Segini Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Dicapai Agar Lolos Seleksi
Dilansir dari laman kompas.com, gaji PNS disesuaikan dengan pembagian golongan serta lama masa kerja atau yang dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Skema pemberian gaji kepada PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok milik PNS.
Hal ini menunjukkan bahwa gaji PNS 2023 lulusan S1 yang Lolos CPNS di akhir tahun ini akan mengalami kenaikan secara merata dan menyeluruh.
Lulusan S1 yang diterima sebagai PNS mellaui CPNS akan masuk secara otomatis ke dalam golongan IIIa.