Makassar, Sonora.ID - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya mengaku menerima banyak pengaduan. Hal ini selama pelaksanaan Makassar International Eight Festival and Forum atau F8 tahun 2023.
Direktur utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu mengungkap mayoritas keluhan berupa biaya parkir yang melebihi ketentuan. Salah satunya dibebankan hingga Rp30 ribu untuk kendaraan roda empat.
Padahal sesuai aturan pemerintah, tarif parkir insidentil di area sekitar hanya Rp5 ribu. Sementara roda dua atau motor sebesar Rp3 ribu.
"Ada jukir memalak sampai Rp30 ribu pengaduan dilengkapi foto dan video, kami bisa tindaki langsung. Itu mobil," ujarnya saat ditemui, Minggu (27/8/2023).
Dia menjelaskan warga yang keberatan seiring mematok harga tinggi saat memarkir kendaraan di jalan somba opu, tepatnya di depan hotel almadera.
Olehnya langsung melapor karena mengancam jika tidak diberi. Tim langsung dikerahkan untuk mendatangi oknum juru parkir (jukir) yang nakal.
"Di sekitar hotel almadera, dia pakai atribut jukir. Ada sedikit pengancaman, jadi petugas polisi turun kita dibackup," jelasnya.
Yulianti menambahkan oknum itu telah diberi sanksi teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya mengembalikan kelebihan uang yang sudah dibayar.
Jukir nakal disebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menarik biaya parkir melebihi batas tarif yang telah ditetapkan.
"Kami lakukan teguran di tempat dan meminta dikembalikan uangnya," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Diskominfo Makassar Pasang 7 CCTV dan Internet Kecepatan Tinggi, Sukseskan F8 2023