Pontianak, Sonora.ID - Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 21 Agustus 2023 dimana akan dibuka pendaftaran penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 yaitu tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023.
Syarat bagi yang ingin ikut seleksi PPPK non guru, minimal berusia 20 tahun dan maksimal berumur 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Selain itu syarat yang harus diperhatikan adalah kesamaan antara latar belakang pengalaman kerja yang dimiliki dengan formasi yang dituju.
“Meskipun pengalaman kerja yang dimiliki pelamar tersebut di perusahaan swasta, asalkan formasi yang ditujunya sama dan linier dengan latar belakang pendidikannya, maka ada kesempatan untuk bisa direkrut sebagai tenaga PPPK,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian.
Sementara untuk PPPK guru, syarat yang harus dipenuhi antara lain guru tersebut harus sudah menjadi tenaga honor di sekolah negeri maupun swasta yang sudah terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Untuk batasan usianya minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 20 Contoh Soal PPPK Kompetensi Manajerial dan Kunci Jawabannya