Makassar, Sonora.ID - Pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai diberlakukan di pangkalan-pangkalan LPG 3kg sejak Mei 2023.
Hal tersebut dijalankan Pertamina berdasarkan Kepmen dan Kepdirjen yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas KESDM.
Dalam regulasi tersebut, Pertamina wajib mendata konsumen serta mencatat transaksi LPG 3 Kg.
Guna memastikan program itu berjalan, secara khusus Ditjen Migas baru-baru ini mengumpulkan beberapa pangkalan yang berada di sekitar kota makassar dan di kantor unit Pertamina. Itu dilakukan dalam rangka evaluasi pendataan subsidi tepat LPG 3 Kg.
Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, Christina M. Sinaga, dalam agenda tersebut turun melihat apa kendala yang dihadapi pemilik pangkalan selama proses registrasi atau transaksi LPG 3 Kg.
“Bapak Ibu pemilik pangkalan sekalian diharapkan agar segera mendaftarkan pangkalannya ke website subsidi tepat LPG 3 Kg, jika menemui kendala segera menghubungi Sales Branch Manager (SBM) Pertamina sesuai dengan lokasi pangkalan bapak ibu berada”, ujar Christina.
Beberapa SBM mengaku kendala yang sering ditemui adalah masalah jaringan, khususnya yang berada di wilayah kepulauan.
Dalam kesempatan yang sama, VP Retail LPG Sales Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno, memberikan penjelasan mengenai isu pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg. Ia mengatakan, jika isu pembatasan tersebut tidak benar.
Antrian yang terjadi diakibatkan pendataan yang berlangsung memakan waktu.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan ke bapak ibu sekalian bahwa bukan pembatasan namun hanya pendataan atau registrasi para konsumen LPG 3 Kg”, ujar Putut.
Baca Juga: Pencocokan Data Subsidi Tepat LPG 3 Kg Wilayah Sulawesi Capai 90 Persen