Find Us On Social Media :
Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 107 Wajib Pajak (humas kemenkeu)

Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 107 Wajib Pajak

Jati Sasongko - Jumat, 1 September 2023 | 13:28 WIB

Palembang, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) beserta dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep. Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp139.066.446.077,00.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak juga belum dilunasi.

Giat pemblokiran ini dilakukan JSPN tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara langsung melalui 22 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (27) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar.

 “Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan,” jelas Hendri Z, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” tambah Hendri Z.

Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Taklimat Akhir Kegiatan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2023