Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang 4 hasil amandemen UUD 1945 yang sudah dilengkapi dengan tahun penetapannya.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan hukum Indonesia yang pernah mengalami perubahan resmi melalui proses amandemen.
Hasil amandemen UUD 1945 ini pun dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 sampai 2002 dengan mendahulukan pasal-pasal yang sesuai dengan semua fraksi MPR.
Meskipun mengalami perubahan pada isinya, proses amandemen ini tidak mengubah pembukaan UUD 1945 sama sekali.
Kamu dapat menyimak penjelasan 4 hasil amandemen UUD 1945 berikut ini yang lengkap dengan tahun penetapannya sebagai materi PPKn kelas XI kurikulum Merdeka.
1. Hasil dari Amandemen UUD 1945 I
Amandemen UUD 1945 I dilakukan oleh MPR di tanggal 14-21 Oktober 1999 yang meliputi 9 pasal dan 16 ayat, yakni:
- Pasal 5 Ayat 1: Hak Presiden untuk Mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 7: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presidn
- Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan Penempatan Duta
- Pasal 14 Ayat 1: Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pasal 14 Ayat 2: Pemberian Amnestti dan Abolisi
- Pasal 15: Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan Lain
- Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan Menteri
- Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU)
2. Hasil dari Amandemen UUD 1945 II
Berikutnya, amandemen UUD 1945 II dilaksanakan oleh MPR melalui Sidang Tahunan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 yang meliputi 27 Pasal dalam 7 Bab, yaitu: