Banjarmasin, Sonora.ID - Sindikat jaringan narkoba transnasional, Fredy Pratama, berhasil diungkap oleh jajaran Polri bersama Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, United Nation Drug Enforcement Administration (US-DEA) dan instansi terkait lainnya.
Tidak tanggung-tanggung, pengungkapan tersebut diklaim merupakan yang terbesar di Indonesia dan merupakan aktor di balik peredaran gelap narkotika lintas negara.
Dalam konferensi pers yang digelar serentak di sejumlah daerah via live streaming, Selasa (12/09) sore, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wisnu Widada, mengungkapkan bahwa jaringan tersebut terhitung rapi dan terorganisir dengan amat baik.
"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan sindikat, khususnya penggunaan alat komunikasi, salah satunya BBM Messenger dan Wire," ungkapnya.
Sindikat tersebut diatur dan dikendalikan oleh Fredy Pratama, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur ke Thailand.
Baca Juga: Perigi Kecil Krisis Air Bersih! Distribusi Mobil Tangki Tak Mencukupi
Dari tahun 2020 hingga sekarang, ada 408 laporan polisi terkait dengan sindikat Fredy Pratama, dengan total barang bukti sekitar 10,2 ton sabu.
"Kalau untuk jumlah tersangkanya selama kurun waktu 2020-2023 mencapai 884, dengan jumlah aset yang dikalkulasikan sekitar Rp10,5 triliun," jelasnya lagi.
Sementara untuk jumlah jiwa yang diselamatkan dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan Polri, total mencapai 51 juta jiwa lebih dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.
"Pengungkapan kasus ini juga dilakukan Polda jajaran di sejumlah wilayah, di antaranya Polda Kalimantan Selatan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Tengah," pungkasnya.
Di Kalimantan Selatan, jajaran Polda setempat juga merilis pengungkapan barang bukti di salah satu aset yang disita, yang menjadi aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya aset berupa restoran, hotel dan cafe, barang bukti berupa empat unit mobil dan satu unit motor mewah juga ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Banjarmasin.