Find Us On Social Media :
Aksi Massa Ojek Online (Ojol) minta tolong ke Gibran perihal tarif apikasi yang mencekik (Kompas.com )

Serukan Kenaikan Tarif, Aksi Massa Ojol Penuhi Balai Kota Solo

Ria FM Solo - Selasa, 12 September 2023 | 18:34 WIB

Solo, Sonora.ID – Ratusan massa dari gabungan Ojek Online (Ojol) dan taksi online di Solo menggelar demonstrasi untuk menyuarakan keresahan mereka atas minimnya tarif aplikator, Senin (11/9/2023).

Diketahui aksi massa gabungan tersebut terdiri dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan Koalisi Online Solo Raya (KOS).

Aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Balai Kota Solo. Terlihat Balai Kota Solo dipenuhi seragam hijau, jaket driver salah satu perusahaan penyedia layanan ojol.

Mereka menyuarakan keresahan mereka menggunakan spanduk dan bernyanyi. Menurut informasi yang dihimpun, terdapat spanduk bertuliskan “Anak Bojoku Luwe 10.400 Ra Masok” sebagai bentuk keresahan atas tarif aplikasi yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

Ada juga yang menyanyikan lagu Cucak Rowo yang diubah liriknya, salah satu orator sempat menyembut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu liriknya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tega' - Aldi Taher: Ayank Chatingan di Aplikasi Ojol, Viral di TikTok Soal Perselingkuhan Syahnaz?

“Mas Gibran putranipun Pak Jokowi, Sowan kulo badhe nyuwun ditulungi. Ten ngomah anak kulo kurang gizi, gulu kulo ditekak aplikasi.” Ucap salah satu orator ojol dengan nada lagu Cucak Rowo.

Namun, Gibran tidak dapat menjawab keresahan warganya langsung dikarenakan dirinya sedang cuti dan memenuhi undangan di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, Sularjo selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Kemenhub bersama Yulianto Kepala Bidang Angkutan dan Perpakiran Dishub Solo menemui perwakilan dari massa tersebut.

Massa menuntut amanah Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 untuk mengatur batas bawah, batas atas, dan biaya minimal untuk kehidupan yang layak.

Mereka juga menyinggung Keputusan Menteri Perhubungan mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen yang diatur nomor KP 667 Tahun 2022.