Find Us On Social Media :
Penyitaan aset dugaan TPPU di Jl. H. Djok Mentaya (Smart FM Banjarmasin/Juma)

Buntut Penyegelan Aset TPPU, Pemko Banjarmasin Kehilangan Potensi PAD

Juma Muhammad - Kamis, 14 September 2023 | 10:40 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca penyegelan aset dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jl. H. Djok Mentaya, Kertak Baru Ilir, hasil pengungkapan transnational organized crime atau kejahatan lintas negara jaringan Fredy Pratama alias Miming, Pemko Banjarmasin terancam kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak tanggung-tanggung, potensi PAD yang hilang diketahui mencapai Rp1 Miliar per tahun.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui, dengan penyegelan aset yang terdiri dari restoran, Tempat Hiburan dan Hotel itu, akan berpengaruh terhadap PAD Kota Banjarmasin.

Kendati demikian, Ibnu mengaku prihatin terhadap kasus tersebut. Ia menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Kami menghormati proses hukum. Karena ini juga bukan ranah pemerintah Kota Banjarmasin," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin.

 Baca Juga: Kick Off Harjad ke-497 Kota Banjarmasin, Warga Diajak Berpartisipasi

Terkait pencabutan izin di sana, pihaknya juga tidak dapat berbuat apa-apa. Mengingat saat ini sudah ditangani oleh pihak berwajib. 

Diketahui, aset yang terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama tersebar di tiga wilayah. Yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta Kabupaten Banjar.

Jika dikalkulasikan, total aset mencapai Rp43 miliar, terdiri dari Rp41 miliar untuk aset tak bergerak dan sisanya aset bergerak.

Polda Kalimantan Selatan sendiri sudah menetapkan Silas yang merupakan orangtua Fredi Pratama sebagai terduga TPPU jaringan peredaran narkotika internasional. 

TPPU ini nantinya akan disidangkan di Banjarmasin.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.