Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas tentang syarat dan cara membuat kartu keluarga (KK) baru yang bisa diikuti.
KK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KK berisi informasi tentang data Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
Saat seseorang menikah atau pindah domisili, biasanya diperlukan untuk membuat KK baru.
Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini
Syarat Membuat KK Baru
Dikutip dari laman Kompas.com, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru, antara lain:
- Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Formulis berkas F1-01 yang telah diisi
- Fotokopi akte kelahiran seluruh anggota keluarga
Syarat Membuat KK Baru untuk yang Baru Menikah
Untuk pasangan yang baru menikah, syarat membuat KK adalah: