Find Us On Social Media :
Paspor (Direktorat Jenderal Imigrasi)

Syarat dan Cara Membuat Paspor Online Mudah dan Cepat

Christine Sheptiany - Senin, 18 September 2023 | 12:10 WIB

Sonora.ID - Paspor adalah salah satu dokumen wajib bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Pengajuan permohonan paspor terbagi menjadi dua, yakni offline dan online.

Pengajuan permohonan paspor secara online tentu menjadi metode tercepat dan termudah. Aplikasi M-paspor adalah solusi bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam proses penerbitan paspor.

Permohonan paspor dapat diajukan oleh WNI di dalam negeri maupun luar negeri. Paspor biasa diterbitkan dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pembuatan paspor dikenakan biaya tergantung jenisnya. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu.

Jika proses pembuatan paspor ingin dipercepat atau selesai pada hari yang sama, pemohon dikenakan biaya layanan percepatan Rp1 juta. Biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor.

Baca Juga: Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru

Cara membuat paspor online

  1. Unduh aplikasi M-paspor di PlayStore (android) atau AppStore (iOS).
  2. Buka M-Paspor, pilih daftar akun dan registrasi dengan memasukkan data pribadi yang tampil pada halaman login.
  3. Setelah berhasil registrasi, pengguna dapat masuk ke M-Paspor dengan input email, password, dan klik tombol 'Masuk'.
  4. Jika berhasil, pop up syarat dan ketentuan akan tampil saat login pertama kali. Klik setuju.
  5. Beranda aplikasi paspor akan menapilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.
  6. Pilih permohonan paspor reguler.
  7. Pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar akan tampil. Klik 'Lanjutkan'.
  8. Pilih untuk siapa paspor dibuat (dewasa atau anak).
  9. Selanjutnya, pemohon memasukkan NIK. Klik 'Pilih Foto' dan akan muncul form untuk mengisi nama, tanggal lahir, dan NIK.
  10. Pemohon akan mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
  11. Jawab setiap pertanyaan, seperti negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, rencana waktu tinggal di luar negeri, dan nomor telepon kerabat.
  12. Unggah dokumen persyaratan dan klik 'Lanjutkan'.
  13. Pemohon juga dapat menambahkan data pemohon lain dengan cara klik 'Tambah Pemohon'.
  14. Setelah klik tombol tambah, form pertanyaan akan muncul kembali. Pengguna dapat mengisi kembali kuesioner. Data pemohon akan betambah jika semua pertanyaan selesai dijawab.
  15. Lalu, pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat. Isi tanggal dan jam kedatangan.
  16. Pemohon melakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Sistem akan mengecek serta menampilkan status pembayaran.
  17. Kode antrian dan status pembayaran yang telah sukses akan muncul.
  18. Datang ke kantor imigrasi tujuan sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

Syarat dokumen membuat paspor

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah,, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Mekanisme penerbitan paspor

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Baca Juga: Cara Membuat Visa, Lengkap dengan Persyaratan

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News