Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang 8 perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan gaji, tunjangan, dan status kerja yang diterima.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan dua pekerjaan berstatus ASN.
Meksipun memiliki status yang sama, terdapat beberapa perbedaan PPPK dan PNS yang dapat menjadi pertimbangan bagi seseorang dalam mencari pekerjaan.
Perbedaan antara kedua bidang pekerjaan ini dapat dilihat dari gaji, tunjangan, dan status kerja yang didapatkan sebagai PNS atau PPPK.
Berikut Sonora ID bagikan informasi lengkap terkait 8 perbedaan PPPK dan PNS yang dapat kamu simak dengan cermat.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN 2023: Jadwal, Syarat, dan Tutorial Lengkap
Dalam aspek pendapatan, gaji yang diberikan kepada PPPK dan PNS sebenarnya tidak jauh berbeda karena meliputi:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja bagi PNS/PPPK Pusat
- Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PNS/PPPK Daerah
- Tunjangan Khusus bagi PNS/PPPK dengan Kondisi Khusus
- Tunjangan Risiko atau Bahaya untuk PNS/PPPK Jabatan Tertentu
- Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen
Hanya saja, perbedaan gaji yang didapatkan oleh PNS dan PPPK ini terlihat dari hukum yang menaunginya.
Pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.