Sonora.ID - Simak ulasan artikel tentang syarat dan cara membuat SKCK 2023 lengkap yang perlu diperhatikan.
SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK diterbitkan oleh kepolisian, bisa dari polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Saat ini, SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di berbagai instansi, perusahaan hingga dalam pendaftaran CPNS 2023.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan harus diperpanjang jika sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!
Syarat Membuat SKCK 2023
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat buat SKCK 2023 berdasarkan tempat pengajuannya, yaitu Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Syarat membuat SKCK 2023 di Polsek:
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan pakaian sopan dan berkerah dengan menampilkan wajah secara utuh tanpa aksesoris. Jika menggunakan jilbab, pas foto tetap harus menampakkan wajah secara utuh
Syarat membuat SKCK di Polres: