Find Us On Social Media :
ilustrasi SKCK, Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023 (Tribun)

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023 Lengkap dengan Rincian Biaya

Syahidah Izzata Sabiila - Selasa, 19 September 2023 | 14:30 WIB

Sonora.ID - Simak ulasan artikel tentang syarat dan cara membuat SKCK 2023 lengkap yang perlu diperhatikan.

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK diterbitkan oleh kepolisian, bisa dari polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Saat ini, SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di berbagai instansi, perusahaan hingga dalam pendaftaran CPNS 2023.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan harus diperpanjang jika sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!

Syarat Membuat SKCK 2023

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat buat SKCK 2023 berdasarkan tempat pengajuannya, yaitu Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Syarat membuat SKCK 2023 di Polsek:

Syarat membuat SKCK di Polres: