Solo, Sonora.ID – Pada Senin (18/09/2023) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan asset melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Aset yang disita oleh KPP Pratama Surakata berupa satu unit mobil senilai Rp 100.000.000 dan juga bilyet giro senilai Rp 806.000.000 milik PT T di Surakarta.
Penunggak pajak diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp 906.000.000.
Penyitaan ini dilakukan akarena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Sebelum penyitaan ini dilakukan, sudah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya.
Proses penyitaan aset ini juga tertuang di dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/SITA/KPP. 320604/2023 tanggal 18 September 2023.
Baca Juga: Tak Serta Merta Dapat, Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Melewati Verifikasi
Herry Wirawan, selaku kepala KPP Pratama Surakarta menjelaskan bahwa tindakan penyitaan aset ini dilakukan untuk menjadikan aset sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Tindakan penyitaan ini merupakan sebuah upaya law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya,” jelasnya.
Herry juga menyatakan bahwa walaupun ini sebuah tindakan law enforcement, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan upaya persuasi dan edukasi kepada wajib pajak.