Sonora.ID - Arti warna lambang Garuda Pancasila tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lambang negara ini menjadi sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dijelaskan dapat Bab IV pasal 46, lambang negara Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila memiliki ketentuan:
- Kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan;
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; dan
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda yang berarti "Kesatuan dalam Keberagaman, meskipun berbeda, namun tetap satu".
Sebagai sebuah lambang negara, setiap warna yang ada dalam Garuda Pancasila memiliki maknanya masing-masing yang mewakili cita-cita bangsa.
Baca Juga: 10 Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Sosial dan Budaya
Lantas, apa arti warna pada lambang Garuda Pancasila?
Warna Lambang Garuda Pancasila
Terdapat lima warna pokok dalam lambang negara Garuda Pancasila seperti yang disebutkan di Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu:
- Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai,
- Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai,
- Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda,
- Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung, dan
- Warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Arti Warna Lambang Garuda Pancasila
Adapun arti dan makna dari masing-masing warna tersebut dilansir dari laman Kementrian Luar Negerti yakni sebagai berikut.
- Warna Merah: Melambangkan keberanian.
- Warna Putih: Melambangkan kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
- Warna Kuning Emas: Menggambarkan keagungan bangsa dan keluhuran megara Indonesia.
- Warna Hitam: Simbol siklus hidup manusia, mulai dari awal penciptaan hingga akhir kehidupan, serta mencerminkan keabadian.
- Warna Hijau: Melambangkan alam dengan arti kesuburan, kemakmuran, dan kehidupan di alam semesta.
Baca Juga: 10 Tantangan Penerapan Pancasila di Era Modern, Materi PPKn!
Arti Jumlah Bulu pada Lambang Garuda Pancasila
Selain arti warna lambang Garuda Pancasila, terdapat ketentuan jumlah bulu, yaitu:
- Jumlah bulu pada ekor ada 8;
- Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor ada 19; dan
- Jumlah bulu pada leher ada 45.
Arti dari jumlah bulu tersebut mengisyaratkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945.