Find Us On Social Media :
Suasana saat eksekusi di Jalan Jatayu Bandung, Selasa (26/9/2023). (Dok. Humas Daop 2)

Kembali, PT KAI Daop 2 Bandung Amankan Aset Perusahaan Di Jalan Jatayu & Jalan Supadio

Indra Gunawan - Selasa, 26 September 2023 | 17:30 WIB

Bandung, Sonora.ID - Pengamanan aset perusahaan terus dilakukan oleh PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung.

Seperti yang dilakukan terhadap 39 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung, Selasa (26/9/2023).

"Kami kembali mengamankan aset perusahaan yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan, yaitu 39 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio Bandung," ucap Manager Humas Daop 2 di sela-sela eksekusi lahan di Jalan Jatayu, Mahendro Trang Bawono.

Mahendro menjelaskan, eksekusi dilakukan atas permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang diajukan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung kepada Pengadilan Negeri Bandung.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya 2 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI, yang pada intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.

Baca Juga: Bey Rencanakan Ajak Provinsi Lain untuk Terlibat Kembangkan dan Manfaatkan BIJB 

"39 objek tanah dan bangunan ini memiliki total luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2," terang Mahendro.

“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Mahendro.

"Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset, namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan," jelasnya.

Mahendro menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan kami dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan," tutup Mahendro.